Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 20-permentan-kr-040-6-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20-permentan-kr-040-6-2017 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan karantina untuk impor bawang putih segar dengan menerapkan sistem manajemen risiko tunggal (Indonesia Single Risk Management) dan menetapkan perlakuan khusus untuk mengendalikan OPTK. Selain itu, lokasi Tempat Pemasukan bawang putih disesuaikan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan karantina.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
20/PERMENTAN/KR.040/6/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3776
Jumlah diDownload
421
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
788
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah