Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 35-permentan-kr-020-9-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2017 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35-permentan-kr-020-9-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permentan No. 35 Tahun 2017 menetapkan Bandar Udara Silangit di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, sebagai tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa penyakit hewan karantina serta organisme pengganggu tumbuhan karantina. Ketentuan ini dilakukan untuk memitigasi risiko penyebaran penyakit dan organisme berbahaya sekaligus mendukung kelancaran transportasi dan perdagangan nasional. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Permentan No. 94 Tahun 2011 yang sebelumnya mengatur lokasi-lokasi terkait karantina.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
35/PERMENTAN/KR.020/9/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 September 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4230
Jumlah diDownload
384
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1370
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/PERMENTAN/OT.140/12/2011 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah