Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 35-permentan-kr-020-9-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2017 berlaku
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35-permentan-kr-020-9-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permentan No. 35 Tahun 2017 menetapkan Bandar Udara Silangit di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, sebagai tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa penyakit hewan karantina serta organisme pengganggu tumbuhan karantina. Ketentuan ini dilakukan untuk memitigasi risiko penyebaran penyakit dan organisme berbahaya sekaligus mendukung kelancaran transportasi dan perdagangan nasional. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Permentan No. 94 Tahun 2011 yang sebelumnya mengatur lokasi-lokasi terkait karantina.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 35/PERMENTAN/KR.020/9/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 September 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4230
- Jumlah diDownload
- 384
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1370
- Tanggal Pengundangan
- 02 Oktober 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/PERMENTAN/OT.140/12/2011 Tahun 2012