Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 35-permentan-kr-020-8-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2018 berlaku
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/PERMENTAN/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35-permentan-kr-020-8-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permentan No. 35 Tahun 2018 menetapkan Bandar Udara Kertajati, Pelabuhan Laut Mantangisi Ampana, dan Pelabuhan Laut Bahodopi sebagai tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa penyakit hewan serta organisme pengganggu tumbuhan karantina. Ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan risiko penyebaran penyakit dan kelancaran transportasi serta perdagangan nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 35/PERMENTAN/KR.020/8/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/PERMENTAN/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7271
- Jumlah diDownload
- 348
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1043
- Tanggal Pengundangan
- 07 Agustus 2018
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/PERMENTAN/OT.140/12/2011 Tahun 2012