Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 35-permentan-kr-020-8-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2018 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/PERMENTAN/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35-permentan-kr-020-8-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permentan No. 35 Tahun 2018 menetapkan Bandar Udara Kertajati, Pelabuhan Laut Mantangisi Ampana, dan Pelabuhan Laut Bahodopi sebagai tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa penyakit hewan serta organisme pengganggu tumbuhan karantina. Ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan risiko penyebaran penyakit dan kelancaran transportasi serta perdagangan nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
35/PERMENTAN/KR.020/8/2018
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/PERMENTAN/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7271
Jumlah diDownload
348
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1043
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2018

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/PERMENTAN/OT.140/12/2011 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah