Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2017 berlaku

Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tindakan karantina tumbuhan untuk mencegah pengeluaran media pembawa organisme pengganggu tumbuhan dari wilayah Indonesia demi memenuhi persyaratan negara tujuan dan meningkatkan daya saing pertanian nasional. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait konservasi, kehutanan, hortikultura, serta perjanjian internasional tentang sumber daya genetik tanaman. Tujuannya adalah melindungi ekosistem dan produk pertanian nasional dari risiko penyebaran hama atau penyakit tanaman melalui media yang membawa organisme pengganggu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
01/PERMENTAN/KR.020/1/2017
Tahun
2017
Tentang
Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5012
Jumlah diDownload
741
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
148
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah