Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2017 berlaku
Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tindakan karantina tumbuhan untuk mencegah pengeluaran media pembawa organisme pengganggu tumbuhan dari wilayah Indonesia demi memenuhi persyaratan negara tujuan dan meningkatkan daya saing pertanian nasional. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait konservasi, kehutanan, hortikultura, serta perjanjian internasional tentang sumber daya genetik tanaman. Tujuannya adalah melindungi ekosistem dan produk pertanian nasional dari risiko penyebaran hama atau penyakit tanaman melalui media yang membawa organisme pengganggu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 01/PERMENTAN/KR.020/1/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5012
- Jumlah diDownload
- 741
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 148
- Tanggal Pengundangan
- 20 Januari 2017