Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 05-permentan-kr-020-3-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/OT.140/3/2015 Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05-permentan-kr-020-3-2017 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan efektivitas pengawasan karantina pertanian dalam membangun keterpaduan manajemen risiko antarkementerian/lembaga. Perubahan ini mengatur tindakan karantina terhadap pemasukan media pembawa hama penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan di tempat pemeriksaan karantina.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
05/PERMENTAN/KR.020/3/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/OT.140/3/2015 Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4102
Jumlah diDownload
508
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
421
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah