Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 49-permentan-ku-060-12-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2018 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/KU.060/2/2016 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49-permentan-ku-060-12-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permentan No. 49 Tahun 2018 mengubah aturan tunjangan kinerja dengan menetapkan bahwa Menteri Pertanian berhak menerima tunjangan sebesar 150% dari nilai tertinggi di lingkungan kementerian, serta membebankan pajak penghasilan tunjangan tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, ketentuan pemberian tunjangan bagi pegawai juga diperbarui melalui penambahan pasal baru yang mengatur hak dan besaran tunjangan bagi pejabat puncak.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
49/PERMENTAN/KU.060/12/2018
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/KU.060/2/2016 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1468
Jumlah diDownload
452
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1588
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2018

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/KU.060/2/2016 Tahun 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah