Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permentan No. 15 Tahun 2026 mengubah definisi hortikultura untuk memasukkan jamur, lumut, dan tanaman air; menghapus ketentuan lama terkait pelaku usaha; serta mewajibkan pelaku usaha yang mengimpor bawang putih untuk menghasilkan minimal 10% dari produksi di kawasan bawang putih. Perubahan ini juga menghapus Pasal 12 dan mengubah Pasal 18 untuk mendukung percepatan swasembada bawang putih melalui penyesuaian perizinan dan target produksi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Agustus 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- ANDI AMRAN SULAIMAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 595
- Tanggal Pengundangan
- 26 Agustus 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA