Kembali
Memuat PDF…
Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Penerapan Modernisasi Pertanian Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09 Tahun 2026
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penerapan Modernisasi Pertanian di lingkungan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian berdasarkan beban kerja, kompleksitas tugas, dan fungsi teknis operasional serta administrasi. Klasifikasi ini bertujuan sebagai dasar evaluasi penentuan besaran organisasi untuk memastikan efisiensi dan optimalisasi pelayanan publik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 09
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Penerapan Modernisasi Pertanian Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 April 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- ANDI AMRAN SULAIMAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 889
- Jumlah diDownload
- 311
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 225
- Tanggal Pengundangan
- 06 April 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA