Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, yang terdiri dari berbagai balai besar dan balai pengujian khusus untuk bidang seperti padi, veteriner, lahan, mekanisasi, pascapanen, bioteknologi, serta tanaman aneka kacang, serealia, umbi, sayuran, dan buah tropika. Penataan ini bertujuan mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas teknis operasional dan penunjang di lingkungan Kementerian Pertanian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Mei 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- ANDI AMRAN SULAIMAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 678
- Jumlah diDownload
- 159
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 323
- Tanggal Pengundangan
- 20 Mei 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA