Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 12 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2026 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan struktur dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, yang terdiri dari berbagai balai besar dan balai pengujian khusus untuk bidang seperti padi, veteriner, lahan, mekanisasi, pascapanen, bioteknologi, serta tanaman aneka kacang, serealia, umbi, sayuran, dan buah tropika. Penataan ini bertujuan mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas teknis operasional dan penunjang di lingkungan Kementerian Pertanian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
12
Tahun
2026
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2026
Pejabat yang Menetapkan
ANDI AMRAN SULAIMAN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
678
Jumlah diDownload
159
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
323
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah