Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 07 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2025 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tiga unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, yaitu Balai Besar Peramalan OPT, Balai Besar PPMBTPH, dan Balai PMPT, yang masing-masing memiliki tugas spesifik terkait pengendalian hama, pengujian mutu benih, dan pengujian mutu produk tanaman serta pupuk/pestisida.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
07
Tahun
2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2025
Pejabat yang Menetapkan
ANDI AMRAN SULAIMAN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1195
Jumlah diDownload
515
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
247
Tanggal Pengundangan
08 April 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah