Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tiga unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, yaitu Balai Besar Peramalan OPT, Balai Besar PPMBTPH, dan Balai PMPT, yang masing-masing memiliki tugas spesifik terkait pengendalian hama, pengujian mutu benih, dan pengujian mutu produk tanaman serta pupuk/pestisida.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 07
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Maret 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- ANDI AMRAN SULAIMAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1195
- Jumlah diDownload
- 515
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 247
- Tanggal Pengundangan
- 08 April 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA