Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, termasuk definisi dan fungsi spesifik dari Balai Besar Veteriner, Balai Besar Pengujian Mutu Sertifikasi Obat Hewan, serta Balai Besar Inseminasi Buatan. Tujuannya adalah menciptakan organisasi yang efektif dan efisien untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan penunjang dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 09
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Maret 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- ANDI AMRAN SULAIMAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 949
- Jumlah diDownload
- 367
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 249
- Tanggal Pengundangan
- 08 April 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA