Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, yang terdiri dari berbagai balai besar dan balai khusus yang menangani perakitan serta modernisasi untuk berbagai komoditas pertanian seperti padi, peternakan, lahan, mekanisasi, hingga tanaman industri. UPT tersebut berfungsi sebagai satuan kerja mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan penunjang untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Maret 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- ANDI AMRAN SULAIMAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1185
- Jumlah diDownload
- 396
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 250
- Tanggal Pengundangan
- 08 April 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA