Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 11 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2025 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, yang mencakup Politeknik Pembangunan Pertanian, Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia, SMK-PPN, dan berbagai Balai Besar Pelatihan. Tujuannya adalah menciptakan organisasi yang efektif dan efisien untuk mendukung pelaksanaan tugas teknis operasional dan penunjang dalam sektor penyuluhan serta pengembangan SDM pertanian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
11
Tahun
2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2025
Pejabat yang Menetapkan
ANDI AMRAN SULAIMAN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1304
Jumlah diDownload
413
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
251
Tanggal Pengundangan
08 April 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah