Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 07 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2026 berlaku

Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Perakitan dan Pengujian Tanaman Pangan Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perakitan dan Pengujian Tanaman Pangan di lingkungan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian berdasarkan beban kerja, kompleksitas tugas, serta tingkatan organisasi. Klasifikasi ini bertujuan sebagai dasar evaluasi penentuan besaran organisasi UPT dengan mempertimbangkan variabel utama dari tugas teknis operasional dan variabel pendukung dari dukungan administrasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
07
Tahun
2026
Tentang
Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Perakitan dan Pengujian Tanaman Pangan Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 April 2026
Pejabat yang Menetapkan
ANDI AMRAN SULAIMAN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
843
Jumlah diDownload
273
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
223
Tanggal Pengundangan
06 April 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah