Kembali
Memuat PDF…
Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Perakitan dan Pengujian Tanaman Pangan Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perakitan dan Pengujian Tanaman Pangan di lingkungan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian berdasarkan beban kerja, kompleksitas tugas, serta tingkatan organisasi. Klasifikasi ini bertujuan sebagai dasar evaluasi penentuan besaran organisasi UPT dengan mempertimbangkan variabel utama dari tugas teknis operasional dan variabel pendukung dari dukungan administrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 07
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Perakitan dan Pengujian Tanaman Pangan Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 April 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- ANDI AMRAN SULAIMAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 843
- Jumlah diDownload
- 273
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 223
- Tanggal Pengundangan
- 06 April 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA