Kembali
Memuat PDF…
Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Perakitan dan Pengujian Peternakan dan Kesehatan Hewan Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2026
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perakitan dan Pengujian Peternakan dan Kesehatan Hewan berdasarkan beban kerja dan kompleksitas tugasnya. Klasifikasi dilakukan dengan mengelompokkan UPT yang memiliki fungsi serupa ke dalam tingkatan organisasi tertentu. Penentuan klasifikasi ini menggunakan variabel utama untuk tugas operasional dan variabel pendukung untuk dukungan administrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 08
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Perakitan dan Pengujian Peternakan dan Kesehatan Hewan Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 April 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- ANDI AMRAN SULAIMAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 798
- Jumlah diDownload
- 249
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 224
- Tanggal Pengundangan
- 06 April 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA