Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Verifikasi Kemampuan Industri dalam Rangka Kebutuhan dan Pasokan Tekstil dan Produk Tekstil Sebagai Bahan Baku Dan/Atau Bahan Penolong Industri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran data industri untuk menilai kapasitas produksi tekstil dan produk tekstil guna mendukung kebutuhan bahan baku dan penolong industri dalam negeri. Tujuannya adalah menyusun rencana kebutuhan komoditas, mengukur kinerja industri, serta memastikan ketersediaan pasokan yang lancar bagi proses produksi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TATA CARA VERIFIKASI KEMAMPUAN INDUSTRI DALAM RANGKA KEBUTUHAN DAN PASOKAN TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL SEBAGAI BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG INDUSTRI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Juli 2022
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki
- Jumlah dilihat
- 3914
- Jumlah diDownload
- 1898
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 742
- Tanggal Pengundangan
- 04 Agustus 2022
Relasi peraturan
Dicabut oleh