Peraturan KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Halaman 3 dari 10 · 289 dokumen
Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan kode etik bagi personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjamin integritas, profesionalitas, dan keadilan dalam proses pengadaan. Kode etik ini berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara yang menduduki jabatan pimpinan tinggi maupun administrasi di unit kerja tersebut. Tujuannya adalah menciptakan standar perilaku yang menjaga kehormatan dan akuntabilitas personel dalam menjalankan tugas pengadaan barang/jasa pemerintah.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mencakup perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini hingga masyarakat serta pengelolaan kebudayaan. Perubahan ini juga mengatur pelaksanaan fasilitasi pendidikan, peningkatan mutu guru dan pendidik, koordinasi internal, pengelolaan barang negara, serta pengawasan dan bimbingan teknis di lingkungan kementerian.
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis untuk pengalokasian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler guna meningkatkan akses dan mutu pendidikan di Indonesia. Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 karena dianggap kurang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini.
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis bagi pemerintah daerah dalam menggunakan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan guna meningkatkan pemerataan dan mutu layanan. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang terkait keuangan negara, pendidikan nasional, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Tujuannya adalah meringankan beban masyarakat dan membantu pemerintah daerah mewujudkan pelayanan dasar pendidikan kesetaraan yang lebih adil dan bermutu.
Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan definisi dan pedoman pengelolaan naskah dinas elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai bentuk pemanfaatan teknologi informasi untuk efisiensi. Aturan ini mengatur standar teknis dan prosedural (infrastruktur dan suprastruktur) agar dokumen kedinasan yang berbentuk digital dapat dikelola secara sah dan efektif. Tujuannya adalah mempercepat proses pengambilan keputusan serta memastikan keabsahan dokumen elektronik dalam administrasi pemerintahan.
Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini menggantikan Permen No. 8 Tahun 2018 untuk menetapkan petunjuk operasional pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait keuangan negara, pendidikan nasional, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019
Permendikbud No. 5 Tahun 2019 menetapkan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk membiayai bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya guna mengoptimalkan pengelolaan serta pemajuan kebudayaan. Peraturan ini didasarkan pada UU Keuangan Negara, UU Pemajuan Kebudayaan, dan PP tentang Dana Perimbangan untuk memastikan alokasi dana tersebut mendukung layanan publik dalam melestarikan dan mengembangkan budaya lokal.
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah pedoman penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kemendikbud untuk mempercepat dan meningkatkan mutu program literasi bagi masyarakat Indonesia. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya dinilai masih memiliki kekurangan dan belum mampu menampung kebutuhan hukum dalam pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut.
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk menyusun organisasi dan tata kerja satuan pendidikan dasar dan menengah guna memastikan pelayanan pendidikan yang efektif, efisien, dan tertib. Pedoman ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait sistem pendidikan nasional, kementerian negara, serta pemerintahan daerah. Tujuannya adalah memberikan kerangka kerja yang jelas bagi pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman penyelesaian kerugian negara bagi Pegawai Negeri Sipil bukan bendahara di lingkungan Kemendikbud yang timbul akibat perbuatan melawan hukum. Pedoman ini mengatur definisi kerugian negara, proses tuntutan ganti rugi, serta peran pihak-pihak terkait seperti pengampu dan ahli waris dalam pemulihan kerugian. Dasar hukumnya bersumber pada peraturan perundang-undangan keuangan negara dan tata cara tuntutan ganti rugi terhadap pegawai ASN.
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis bagi pemerintah provinsi, DKI Jakarta, dan kabupaten/kota dalam menggunakan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk membiayai operasional pendidikan anak usia dini guna meningkatkan akses dan mutu layanan. Dana tersebut dialokasikan khusus untuk meringankan beban pembiayaan pendidikan PAUD dan membantu daerah dalam mewujudkan pendidikan yang adil serta bermutu.
Kelas Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pengganti aturan sebelumnya yang sudah tidak relevan, dengan dasar perubahan struktur organisasi dan nomenklatur jabatan pelaksana. Pengaturan ini bertujuan untuk menjamin keseimbangan antara tanggung jawab, kompetensi, dan pengembangan karier pegawai sesuai dengan standar manajemen aparatur sipil negara.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah rincian tugas Subbagian Umum pada Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas) di berbagai provinsi untuk sinkronisasi dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Permen No. 5 Tahun 2017. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja di seluruh unit BP-PAUD dan Dikmas yang disebutkan dalam pertimbangan peraturan.
Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan kewajiban memperoleh Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari Lembaga Sensor Film sebagai syarat wajib untuk mengedarkan atau mempertunjukkan film dan iklan film kepada publik. Proses penyensoran mencakup penilaian menyeluruh terhadap tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan film untuk menentukan kelayakannya. Selain itu, perundang-undangan ini juga mengatur pedoman dan kriteria penyensoran serta mekanisme penarikan film atau iklan film dari peredaran jika tidak memenuhi standar.
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk menghitung kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran di instansi pendidikan, dengan dasar perhitungan beban kerja, jam kerja efektif, dan angka kredit yang harus dicapai oleh PNS. Tujuannya adalah memastikan penyediaan jumlah jabatan yang sesuai dengan target pengembangan teknologi pembelajaran yang harus diselesaikan oleh pegawai.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah persentase pemberian honorarium bagi guru yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler guna meningkatkan kesejahteraan mereka. Perubahan ini dilakukan karena persentase sebelumnya dinilai belum cukup menunjang kesejahteraan guru-guru tersebut.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang TK hingga SMK untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat. Perubahan ini bertujuan memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam melaksanakan PPDB serta mengatasi keterbatasan aturan sebelumnya dalam menampung perkembangan tersebut.
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis untuk penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah guna menjamin proses berjalan tertib, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Permen 10 Tahun 2018) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum terkait kriteria dan tahapan penyaluran ketiga tunjangan tersebut.
Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah, Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Nonformal
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang kriteria dan perangkat akreditasi untuk sekolah/madrasah, PAUD, serta pendidikan nonformal yang sebelumnya diatur dalam Permen No. 13 Tahun 2018. Langkah ini diambil untuk memastikan proses akreditasi dilakukan secara objektif dan sesuai dengan standar terbaru yang telah ditetapkan.
Keringanan Biaya Pendidikan bagi Anak Veteran Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan keringanan biaya pendidikan bagi anak-anak Veteran Republik Indonesia yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan. Keringanan ini merupakan implementasi dari ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2019
Permendikbud No. 29 Tahun 2019 menetapkan aturan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemdikbud sebagai wujud integritas pegawai guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme, sekaligus menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang terdiri atas Sekretariat Badan dan lima Pusat (Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, Kurikulum dan Pembelajaran, Penilaian Pendidikan, serta Penelitian Arkeologi Nasional). Struktur Sekretariat Badan mencakup empat bagian utama yang masing-masing memiliki subbagian untuk menangani perencanaan, keuangan, hukum, serta layanan umum dan barang milik negara.
Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan ini mencabut seluruh kriteria dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 002/H/AK/2017 dan Nomor 003/H/AK/2017. Pencabutan ini dilakukan karena akreditasi kini harus dilakukan secara objektif sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah rincian tugas Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran III di Sekretariat Jenderal Kemendikbud, yang kini berfokus pada penyusunan program kerja, penyiapan bahan pedoman dan pengawasan perencanaan penganggaran di bidang kebudayaan, serta analisis dan sinkronisasi rencana, program, dan anggaran untuk Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal. Perubahan ini menyesuaikan struktur organisasi dengan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 yang sebelumnya telah mengubah Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Klasifikasi Arsip Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pola pengaturan arsip secara berjenjang di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk meningkatkan tata kelola, akuntabilitas, serta efisiensi pengelolaan arsip dinamis. Klasifikasi ini didasarkan pada hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi, dengan mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait kearsipan nasional dan tata kerja kementerian.
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pengalokasian dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi serta BOS Kinerja untuk meningkatkan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan. Pengaturan ini bertujuan memastikan penggunaan dana sesuai tujuan dan sasaran, dengan dasar hukum berbagai undang-undang terkait pendidikan, pemerintahan daerah, dan anggaran negara.
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, termasuk definisi operasional untuk pendidikan khusus, layanan khusus, serta kewajiban penyusunan laporan harta kekayaan (LHKPN dan LHKASN) bagi penyelenggara negara dan ASN. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan pelaksanaan kebijakan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan struktur organisasi yang berlaku.
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, yang terdiri atas Sekretariat Badan dan lima pusat: Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Pembinaan Bahasa dan Sastra, Strategi dan Diplomasi Kebahasaan, serta Perbukuan. Badan bertugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa, sastra, serta sistem perbukuan.
Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya dalam Negeri
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan pelaku kegiatan dan usaha perfilman untuk memprioritaskan pertunjukan serta penggunaan sumber daya lokal dalam pembuatan film demi kepentingan nasional. Kewajiban ini mencakup pengutamaan film buatan Indonesia dan pemanfaatan insan, bahan, serta fasilitas yang tersedia di dalam negeri secara optimal.
Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan Bidang Keterampilan Perbaikan Ac, Tari Modern Indonesia, Pengembangan Gim, Desain Web, Pemrograman Web, Desain dengan Bantuan Komputer, Komputer Aplikasi Perkantoran, Pengasuhan Anak, Perbaikan Telepon Seluler, Elektronika Industri Pengendali Logika Terprogram, Perakitan Pipa Bahan Logam, Pengoperasian Alat Berat, Akupresur, Penyutradaraan Televisi, Penyiaran Radio, Tari Tradisional, Bahasa Inggris untuk Pekarya Kesehatan, Jurnalistik, Desain Interior, Perbaikan Sepeda Motor, Robotika, Awak Kabin Pesawat Udara, Tata Operasi Darat, Pijat Urut Tradisional, dan Pemasaran Digital
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi lulusan untuk berbagai bidang keterampilan teknis dan seni, termasuk perbaikan AC, desain web, robotika, dan bahasa Inggris untuk pekarya kesehatan. Tujuannya adalah untuk memastikan peserta kursus dan pelatihan memiliki kualifikasi yang sesuai dengan standar nasional pendidikan dan kerangka kualifikasi nasional Indonesia.