Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 28 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2018 berlaku

Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sebagai Institusi Induk Bagi 7 (Tujuh) Pusat The Southeast Asian Ministers Of Education Organization di Indonesia

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2018

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Sekretariat Jenderal Kemendikbud ditetapkan sebagai institusi induk bagi tujuh pusat SEAMEO di Indonesia, termasuk SEAMEO BIOTROP, QITEP (Bahasa, Matematika, Sains), RECFON, SEAMOLEC, dan CECCEP. Biaya operasional untuk sebagian besar pusat tersebut dibebankan pada DIPA Sekjen Kemendikbud, kecuali untuk pusat CECCEP yang pada tahun 2018 dibebankan pada DIPA Ditjen PAUD dan Dikmas sebelum beralih ke Sekjen pada tahun 2019.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor
28
Tahun
2018
Tentang
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sebagai Institusi Induk Bagi 7 (Tujuh) Pusat The Southeast Asian Ministers Of Education Organization di Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7193
Jumlah diDownload
393
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1194
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2018

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah