Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 28 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2018 berlaku
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sebagai Institusi Induk Bagi 7 (Tujuh) Pusat The Southeast Asian Ministers Of Education Organization di Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2018
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Sekretariat Jenderal Kemendikbud ditetapkan sebagai institusi induk bagi tujuh pusat SEAMEO di Indonesia, termasuk SEAMEO BIOTROP, QITEP (Bahasa, Matematika, Sains), RECFON, SEAMOLEC, dan CECCEP. Biaya operasional untuk sebagian besar pusat tersebut dibebankan pada DIPA Sekjen Kemendikbud, kecuali untuk pusat CECCEP yang pada tahun 2018 dibebankan pada DIPA Ditjen PAUD dan Dikmas sebelum beralih ke Sekjen pada tahun 2019.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sebagai Institusi Induk Bagi 7 (Tujuh) Pusat The Southeast Asian Ministers Of Education Organization di Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7193
- Jumlah diDownload
- 393
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1194
- Tanggal Pengundangan
- 31 Agustus 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2013