Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 26 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2018 dicabut
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan LPMP untuk Sumatera Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan, yang menggantikan aturan sebelumnya agar sesuai dengan kebutuhan hukum. Bagian Umum bertugas menyusun program kerja, mengelola administrasi, keuangan, kepegawaian, serta fasilitas seperti perpustakaan dan poliklinik. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga fokus pada pengelolaan surat-menyurat, arsip, sarana prasarana, protokol, serta keamanan dan ketertiban.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Agustus 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencabutan 27 (dua Puluh Tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Jumlah dilihat
- 4948
- Jumlah diDownload
- 336
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1136
- Tanggal Pengundangan
- 24 Agustus 2018