Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 26 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2018 dicabut

Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan LPMP untuk Sumatera Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan, yang menggantikan aturan sebelumnya agar sesuai dengan kebutuhan hukum. Bagian Umum bertugas menyusun program kerja, mengelola administrasi, keuangan, kepegawaian, serta fasilitas seperti perpustakaan dan poliklinik. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga fokus pada pengelolaan surat-menyurat, arsip, sarana prasarana, protokol, serta keamanan dan ketertiban.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor
26
Tahun
2018
Tentang
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencabutan 27 (dua Puluh Tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Jumlah dilihat
4948
Jumlah diDownload
336
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1136
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah