Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2018 berlaku
Pemberian Honorarium bagi Pendidik yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memberikan honorarium kepada pendidik warga negara Indonesia yang bertugas di satuan pendidikan Indonesia di Sabah, Malaysia, guna meningkatkan kesejahteraan dan kinerja mereka. Pemberian dana tersebut bersumber dari APBN dan bertujuan mendorong peningkatan mutu pendidikan sesuai tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pemberian Honorarium bagi Pendidik yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1636
- Jumlah diDownload
- 361
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1302
- Tanggal Pengundangan
- 20 September 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2012