Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2018 berlaku

Pemberian Honorarium bagi Pendidik yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memberikan honorarium kepada pendidik warga negara Indonesia yang bertugas di satuan pendidikan Indonesia di Sabah, Malaysia, guna meningkatkan kesejahteraan dan kinerja mereka. Pemberian dana tersebut bersumber dari APBN dan bertujuan mendorong peningkatan mutu pendidikan sesuai tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor
29
Tahun
2018
Tentang
Pemberian Honorarium bagi Pendidik yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 September 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1636
Jumlah diDownload
361
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1302
Tanggal Pengundangan
20 September 2018

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2012
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah