Peraturan KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Halaman 3 dari 7 · 201 dokumen
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pekerjaan Umum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 28 Statuta Politeknik Pekerjaan Umum untuk memperjelas struktur kepemimpinan yang terdiri dari Direktur dan tiga Wakil Direktur (yang dapat ditambah dengan persetujuan Menteri) serta menetapkan wewenang Direktur dalam menyusun rencana strategis, mengelola pendidikan dan penelitian, serta mengangkat atau memberhentikan pimpinan unit kerja.
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2021
Permen PUPR No. 27 Tahun 2021 menetapkan pedoman sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan mudah diakses sebagai satu keutuhan informasi. Peraturan ini mengatur keterbukaan dan kerahasiaan arsip berdasarkan ketentuan UU Kearsipan dan PP terkait, serta mendefinisikan arsip dinamis sebagai arsip yang digunakan langsung dalam kegiatan penciptanya.
Kriteria Pertimbangan Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Uang Kuliah Tunggal atas Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Mahasiswa Politeknik Pekerjaan Umum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur kriteria dan tata cara pengenaan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi mahasiswa Politeknik Pekerjaan Umum. Pengenaan tarif ini didasarkan pada kemampuan ekonomi mahasiswa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait PNBP.
Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) berupa Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPR Sejahtera) yang ditujukan khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk membantu perolehan rumah. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya guna mempermudah akses pendanaan bagi masyarakat dengan keterbatasan daya beli.
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain. Tujuannya adalah memulihkan kerugian berupa kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/Prt/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini memperpanjang batas waktu penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi paling lama 3 hari kerja untuk bangunan umum, sementara untuk gudang usaha mikro, kecil, dan menengah seluas 1.300 m² dengan desain prototipe, penerbitan SLF dilakukan dalam 1 hari kerja. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/Prt/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah persyaratan administrasi dan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan gudang usaha mikro, kecil, dan menengah guna meningkatkan kemudahan berusaha. Perubahan ini juga mengatur ketentuan data tanah dalam Pasal 12 peraturan sebelumnya.
Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah mekanisme pemasukan alat kesehatan melalui Jalur Khusus (SAS) yang memungkinkan alat tersebut beredar tanpa izin edar selama penanggulangan wabah atau kedaruratan kesehatan masyarakat. Ketentuan ini juga memberikan pengecualian pada tata niaga impor untuk alat kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan darurat tersebut.
Statuta Politeknik Pekerjaan Umum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Pekerjaan Umum sebagai landasan dasar pengelolaan institusi untuk meningkatkan profesionalisme SDM di sektor infrastruktur melalui pendidikan vokasi. Statuta ini mengatur definisi pendidikan tinggi dan vokasi, serta menetapkan peran dewan pertimbangan dan direktur dalam menciptakan suasana kondusif bagi tridharma perguruan tinggi.
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) untuk penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), mencakup tahapan pengembangan (pembangunan baru, peningkatan, perluasan) dan pengelolaan (operasi, pemeliharaan, perbaikan, serta penguatan kelembagaan dan SDM). Tujuannya adalah menjamin ketersediaan air minum bagi masyarakat dengan memenuhi aspek kuantitas, kualitas, dan kontinuitas melalui pengelolaan sarana dan prasarana yang terstruktur.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/Prt/M/2015 tentang Bendungan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah Pasal 105 tentang pengendalian pemanfaatan ruang waduk, yang menetapkan bahwa kegiatan di daerah genangan hanya boleh untuk pariwisata, olahraga, budi daya perikanan, dan pembangkit listrik tenaga surya terapung guna mendukung energi terbarukan. Sementara itu, pemanfaatan di daerah sempadan waduk dibatasi khusus untuk kegiatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan upaya mempertahankan fungsi daerah tersebut.
Pemindahtanganan Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur pedoman teknis pelaksanaan pemindahtanganan (pengalihan kepemilikan) Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Aturan ini didasarkan pada wewenang Menteri sebagai Pengguna Barang dan mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan BMN. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan dan pengalihan aset negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan standar dan tata cara pelaksanaan transaksi tol nontunai berbasis teknologi nirsentuh di jalan tol untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembayaran. Ketentuan ini juga mengatur peran badan usaha pelaksana tersendiri dalam mengelola sistem pembayaran tersebut guna mendukung integrasi penarifan dan optimalisasi kapasitas jaringan jalan.
Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2020
Permen PUPR No. 12 Tahun 2020 mengatur definisi dan ruang lingkup peran masyarakat dalam seluruh tahapan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mulai dari perencanaan, pembangunan, hingga pemeliharaan. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme koordinasi melalui Forum dan Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk memastikan keterlibatan masyarakat yang terpadu.
Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan standar dan pedoman untuk pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang bangun melalui penyedia guna meningkatkan kualitas infrastruktur dan mempercepat pembangunan. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya untuk mendorong inovasi dalam sektor konstruksi pemerintah.
Pengalihan Alur Sungai
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan pengalihan alur sungai yang dilakukan dengan membangun alur baru sehingga alur lama tidak berfungsi permanen, yang dapat diajukan oleh berbagai pihak termasuk perorangan dan badan hukum. Pengelolaan dan persetujuan pengalihan ini dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Menteri, dengan melibatkan pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian dan fungsi sungai dalam pengelolaan sumber daya air lintas provinsi, lintas negara, atau strategis nasional.
Kompensasi atas Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Perubahan Tarif pada Jalan Tol
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian kompensasi (ganti rugi) kepada Badan Usaha Jalan Tol akibat perubahan golongan jenis kendaraan dan tarif tol yang ditetapkan oleh Menteri. Tujuannya adalah menjaga kelayakan investasi perusahaan tol agar tetap berkelanjutan meskipun terjadi penyesuaian regulasi. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Menteri dalam menetapkan parameter tarif dan golongan kendaraan sesuai undang-undang jalan dan jalan tol.
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui mekanisme pemilihan penyedia, yang mencakup jasa konsultansi dan pekerjaan konstruksi. Tujuannya adalah menyesuaikan ketentuan pengadaan dengan putusan Mahkamah Agung serta mengakomodir pengaturan untuk pengadaan langsung dan tender terbatas.
Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk periode 2020–2024 yang disusun selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun yang sama. Dokumen ini menjadi acuan utama bagi pimpinan kementerian dalam mengarahkan perencanaan pembangunan nasional di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat selama lima tahun tersebut.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan ini menyempurnakan mekanisme pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang bangun melalui penyedia untuk mendukung percepatan infrastruktur yang berkualitas. Perubahan ini bertujuan membuat proses pengadaan menjadi lebih baik dan sistematis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait jasa konstruksi.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga dengan menetapkan jenis-jenis balai yang termasuk dalam koordinasi tersebut, seperti Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, dan Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur. Perubahan ini bertujuan untuk menata ulang dan mengoptimalkan tugas serta fungsi unit-unit teknis di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan standar teknik dan prosedur baku untuk menyusun produk hukum di Kementerian PUPR, mulai dari perencanaan hingga penyebarluasan. Fokus utamanya adalah memastikan setiap produk hukum yang dibuat memiliki landasan kerja yang jelas, terstruktur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kementerian PUPR sebagai satuan kerja mandiri yang bertugas melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau penunjang. Penataan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas serta menyesuaikan fungsi UPT dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian PUPR.
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan definisi dan kerangka kerja untuk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian PUPR, mencakup tata kelola, manajemen, arsitektur, serta komponen teknis seperti infrastruktur, data center, dan aplikasi. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/Prt/M/2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan ini menyesuaikan pedoman tata naskah dinas Kementerian PUPR akibat perubahan struktur organisasi dan menyempurnakan ketentuan terkait tanda tangan elektronik. Penyesuaian ini memastikan keselarasan antara tata kerja dinas dengan struktur organisasi terbaru serta standar kearsipan dan elektronik yang berlaku.
Pengamanan Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman pengamanan Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian PUPR sebagai bentuk pengelolaan yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, dengan mendefinisikan BMN sebagai aset yang diperoleh dari anggaran negara atau perolehan sah lainnya. Pengamanan ini bertujuan memastikan keutuhan dan kelangsungan fungsi aset negara yang dikelola oleh Pengguna Barang dan pembantunya di tingkat unit organisasi.
Stimulus dalam Pengusahaan Jalan Tol yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan ini memberikan stimulus kepada Badan Usaha Jalan Tol dan BUMN yang ditugaskan mengoperasikan jalan tol untuk menjaga keberlanjutan industri akibat dampak pandemi COVID-19. Stimulus ini bertujuan melindungi iklim investasi dan mempercepat pembangunan infrastruktur jalan tol di Indonesia selama masa bencana nasional.
Tugas dan Wewenang Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol dalam Penyelenggaraan Jalan Tol
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan wewenang antara Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Badan Pengatur Jalan Tol, serta Badan Usaha Jalan Tol dalam penyelenggaraan jalan tol. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum demi meningkatkan efektivitas pengelolaan.
Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan ini mewajibkan Kementerian PUPR membuka akses informasi publik kepada masyarakat demi tata kelola pemerintahan yang baik dan menjamin hak atas informasi. Dokumen ini menetapkan pedoman penyelenggaraan layanan informasi, termasuk definisi informasi, kategori yang dapat dikecualikan, serta peran PPID dalam mengelola permintaan dari warga negara atau badan hukum.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur struktur organisasi Kementerian PUPR yang dipimpin oleh Menteri dan dibantu Wakil Menteri, serta menetapkan tugas utamanya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Fungsi kementerian mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan di sektor pengelolaan sumber daya air, jalan, penyediaan air minum, air limbah domestik, dan drainase. Kedudukan kementerian berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepadanya.