Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 26 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2020 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga dengan menetapkan jenis-jenis balai yang termasuk dalam koordinasi tersebut, seperti Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, dan Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur. Perubahan ini bertujuan untuk menata ulang dan mengoptimalkan tugas serta fungsi unit-unit teknis di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 16 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 September 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3965
- Jumlah diDownload
- 971
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1144
- Tanggal Pengundangan
- 02 Oktober 2020