Peraturan KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Halaman 2 dari 7 · 201 dokumen
Pembubaran Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan ini membubarkan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) karena fungsi utamanya telah dialihkan ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Pembubaran ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan realisasi bahwa dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan tidak lagi dikelola oleh PPDPP.
Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur upaya penyediaan jembatan dan terowongan jalan yang aman, andal, dan tertib untuk menjamin fungsinya sesuai umur rencana. Pengaturan ini mencakup peran Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) dalam membantu Menteri, serta kewajiban Pengelola dan Pemeriksa Independen dalam melakukan evaluasi dan inspeksi keamanan.
Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan pemenuhan sertifikat standar bagi pelaku usaha jasa konstruksi untuk mendukung kemudahan perizinan berusaha, dengan memperhitungkan kendala implementasi selama masa pandemi COVID-19.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022
Permen PUPR No. 11 Tahun 2022 mengubah fungsi Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi untuk memperkuat penyusunan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terkait norma serta kriteria pemilihan jasa konstruksi. Peraturan ini juga mengatur fasilitasi administrasi jabatan fungsional pengelola pengadaan serta koordinasi pengelolaan pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis.
Pedoman Umum Pengawasan Intern
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman umum pelaksanaan pengawasan intern di Kementerian PUPR untuk memastikan tugas dan fungsi dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel guna mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Pengawasan intern mencakup seluruh proses audit, review, evaluasi, dan pemantauan terhadap penyelenggaraan organisasi, serta diatur dalam program kerja tahunan yang mencakup berbagai jenis kegiatan pengawasan. Peraturan ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya agar tetap relevan dengan perkembangan organisasi dan sistem pengendalian intern pemerintah.
Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah untuk mempercepat peningkatan tata guna air irigasi guna mendukung ketahanan pangan dan pemerataan pembangunan. Pedoman ini disusun oleh Kementerian PUPR sebagai pengguna anggaran berdasarkan mekanisme bantuan pemerintah yang berlaku. Tujuannya adalah memastikan program percepatan tersebut dilaksanakan secara efektif sesuai prioritas pembangunan nasional.
Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan produk untuk perizinan berbasis risiko di sektor PUPR yang dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Semua peraturan sebelumnya tentang standar tersebut tetap berlaku kecuali bertentangan dengan aturan ini. Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/Prt/M/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permen PUPR No. 01/PRT/M/2017 terkait tata cara pengadaan badan usaha untuk pengusahaan jalan tol melalui pelelangan atau negosiasi. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan investasi bagi badan usaha dalam beroperasional di sektor jalan tol.
Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan konstruksi berkelanjutan sebagai layanan jasa konsultansi dan pekerjaan konstruksi yang mencakup pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, hingga pembongkaran bangunan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan yang menyatu dengan lingkungan secara efisien dan ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait jasa konstruksi.
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur pembentukan dan fungsi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) sebagai badan hukum yang anggotanya adalah pemilik atau penghuni. Tujuannya adalah untuk mengelola, memelihara, dan mengatur penggunaan bersama bagian, benda, serta tanah bersama dalam lingkungan rumah susun secara sistematis dan terpadu.
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, serta tugas dan fungsi Sekretariat BP3 sebagai unsur pendukung yang bertanggung jawab secara teknis administratif kepada Sekretaris Dewan Pembina dan teknis fungsional kepada Kepala Badan Pelaksana. Sekretariat bertugas memberikan dukungan administratif, teknis operasional, advokasi hukum, serta mengelola data dan informasi untuk mempercepat penyediaan rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pelaksanaan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli untuk Rumah Umum dan Satuan Rumah Susun Umum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan kriteria dan prosedur pelaksanaan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) untuk rumah umum dan satuan rumah susun umum yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. PPJB merupakan kesepakatan antara pelaku pembangunan dan pembeli yang dibuat di hadapan notaris sebelum atau selama proses pembangunan rumah tersebut.
Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum, dengan prinsip pembagian risiko dan penggunaan sumber daya Badan Usaha sesuai spesifikasi Menteri. Fokus utamanya adalah pada mekanisme pelaksanaan kegiatan untuk membangun, memperluas, atau meningkatkan aspek teknis, kelembagaan, manajemen, keuangan, serta peran masyarakat dalam infrastruktur.
Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur definisi konstruksi dan jasa konstruksi, serta menetapkan peran dan tanggung jawab Penilai Ahli dalam menilai Kegagalan Bangunan. Fokus utamanya adalah memberikan kerangka hukum untuk proses penilaian teknis terkait kerusakan atau kegagalan struktur bangunan demi menjamin keselamatan dan kepatuhan terhadap standar konstruksi.
Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur bentuk dan tata cara penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun) sebagai bukti kepemilikan atas unit hunian terpisah di atas tanah negara atau daerah yang disewa. SKBG Sarusun khusus diterbitkan untuk Satuan Rumah Susun yang merupakan bagian dari bangunan bertingkat dengan fungsi utama hunian, dilengkapi dengan bagian, benda, dan tanah bersama.
Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini mewajibkan pencatatan sumber daya material dan peralatan konstruksi pada pangkalan data Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi untuk mendukung pengelolaan proyek. Ketentuan ini mengatur definisi konstruksi, material, serta peralatan yang harus dicatat guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara seleksi dan pengangkatan Kepala serta Direktur pada Badan Pelaksana BP3, yang dilakukan melalui proses seleksi oleh panitia yang dibentuk Ketua Dewan Pembina atas usulnya. Syarat pengangkatan mencakup aspek moral, kewarganegaraan, dan kesehatan, dengan keputusan pengangkatan final ditetapkan oleh Presiden. Selain itu, peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai pemberhentian dari jabatan-jabatan tersebut.
Standar Pembongkaran Bangunan Gedung
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2021
Permen PUPR No. 18 Tahun 2021 menetapkan standar teknis untuk kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, dan prasarana. Peraturan ini mendefinisikan berbagai jenis bangunan gedung, termasuk bangunan sederhana, tidak sederhana, cagar budaya, fungsi khusus, dan hijau, serta mengatur penanganan limbah B3 yang dihasilkan. Tujuannya adalah memastikan pembongkaran dilakukan secara aman, terencana, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait bangunan gedung.
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sebagai bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk menjamin keselamatan. SMKK mencakup seluruh kegiatan pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali bangunan. Tujuannya adalah mewujudkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam proyek konstruksi.
Bangunan Gedung Fungsi Khusus
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur Bangunan Gedung Fungsi Khusus sebagai struktur dengan tingkat kerahasiaan, keamanan tinggi, atau risiko bahaya tinggi untuk kepentingan nasional. Cakupan aturan meliputi seluruh siklus penyelenggaraan bangunan, mulai dari perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi hingga pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2021
Permen PUPR No. 5 Tahun 2021 menetapkan petunjuk operasional pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat tahun anggaran 2021 guna membantu mendanai kegiatan khusus di bidang tersebut sesuai prioritas nasional. Peraturan ini mengatur definisi istilah kunci seperti SDGs, E-Monitoring DAK, dan SPM, serta menetapkan dasar hukum dan struktur pengawasan teknis dalam pelaksanaan program di daerah.
Pendataan Bangunan Gedung
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2021
Permen PUPR No. 22 Tahun 2021 mengatur mekanisme pendataan Bangunan Gedung (BGN) oleh pemerintah pusat dan daerah yang terintegrasi dengan proses perizinan (PBG), penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta kegiatan pembongkaran. Peraturan ini juga mendefinisikan istilah kunci seperti BGN, SLF, dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sebagai dasar pengelolaan data bangunan secara elektronik.
Jadwal Retensi Arsip
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman jadwal retensi arsip untuk pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip guna menjamin ketersediaan informasi yang autentik dan utuh di Kementerian PUPR. Aturan ini didasarkan pada UU Kearsipan dan PP No. 28 Tahun 2012, serta mengatur definisi arsip dan peran Unit Kearsipan dalam pengelolaan arsip dinamis.
Pelayanan Advokasi Hukum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman pelayanan advokasi hukum di Kementerian PUPR untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang timbul dari pelaksanaan tugas kementerian, baik di luar maupun di dalam badan peradilan. Advokasi hukum didefinisikan sebagai layanan hukum yang diberikan untuk menghadapi sengketa tata usaha negara, sengketa informasi publik, sengketa pelayanan publik, dan uji materiil terkait peraturan perundang-undangan.
Tata Cara dan Petunjuk Teknis Dewan Sengketa Konstruksi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tata cara dan petunjuk teknis pembentukan serta operasional Dewan Sengketa Konstruksi untuk menyelesaikan perselisihan antara Pengguna Jasa dan Penyedia dalam proyek konstruksi. Aturan ini didasarkan pada regulasi utama seperti UU Jasa Konstruksi dan PP No. 22 Tahun 2020 guna menjamin penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan sesuai prosedur hukum.
Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar dan metode untuk menilai kinerja Bangunan Gedung Hijau (BGH) yang berfokus pada penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan. Penilaian ini mencakup seluruh tahapan penyelenggaraan bangunan, mulai dari perencanaan hingga operasional, dengan tujuan memastikan bangunan tersebut memenuhi standar teknis dan memberikan dampak positif terhadap lingkungan.
Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun 2021
Permen PUPR No. 19 Tahun 2021 menetapkan pedoman teknis penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan sebagai implementasi dari PP No. 16 Tahun 2021 dan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Peraturan ini mendefinisikan cagar budaya mencakup benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Tujuannya adalah memberikan standar teknis untuk memastikan pelestarian keberadaan warisan budaya tersebut melalui proses penetapan oleh pemerintah daerah.
Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman mengenai penyediaan, standar, dan pengelolaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) pada jalan tol untuk memastikan fasilitas tersebut dapat digunakan oleh pengguna jalan. Aturan ini mencakup definisi berbagai jenis fasilitas di dalam TIP, seperti area komersial, area promosi produk daerah, dan lokasi perpindahan, serta mengatur aspek pendanaan, konstruksi, dan pemeliharaannya.
Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja kualifikasi ahli konstruksi guna memenuhi syarat perpanjangan sertifikat kompetensi. PKB dilakukan secara berkesinambungan melalui kegiatan yang menghasilkan satuan kredit (SKPK) untuk meningkatkan profesionalitas dan produktivitas. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama karena belum mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan PKB tersebut.
Tata Cara Penetapan Pengusahaan Jalan Tol atas Prakarsa Badan Usaha
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara Badan Usaha (swasta, BUMN, BUMD, atau asing) mengajukan dan mendapatkan penetapan sebagai pemrakarsa pengusahaan jalan tol melalui mekanisme prakarsa. Badan usaha yang terpilih akan ditugaskan untuk melakukan pendanaan, perencanaan, konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol tersebut.