Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 16 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2020 berlaku
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kementerian PUPR sebagai satuan kerja mandiri yang bertugas melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau penunjang. Penataan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas serta menyesuaikan fungsi UPT dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian PUPR.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Juni 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10088
- Jumlah diDownload
- 922
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 554
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juni 2020