Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 31 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2021 berlaku
Kriteria Pertimbangan Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Uang Kuliah Tunggal atas Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Mahasiswa Politeknik Pekerjaan Umum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kriteria dan tata cara pengenaan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi mahasiswa Politeknik Pekerjaan Umum. Pengenaan tarif ini didasarkan pada kemampuan ekonomi mahasiswa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait PNBP.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2021
- Tentang
- KRITERIA PERTIMBANGAN TERTENTU DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF UANG KULIAH TUNGGAL ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BAGI MAHASISWA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Oktober 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2460
- Jumlah diDownload
- 526
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1238
- Tanggal Pengundangan
- 09 November 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO