Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 27 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2020 dicabut
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan definisi dan kerangka kerja untuk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian PUPR, mencakup tata kelola, manajemen, arsitektur, serta komponen teknis seperti infrastruktur, data center, dan aplikasi. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 November 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- Jumlah dilihat
- 2544
- Jumlah diDownload
- 3142
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1321
- Tanggal Pengundangan
- 12 November 2020