Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 27 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2020 dicabut

Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan definisi dan kerangka kerja untuk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian PUPR, mencakup tata kelola, manajemen, arsitektur, serta komponen teknis seperti infrastruktur, data center, dan aplikasi. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
27
Tahun
2020
Tentang
PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 November 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Jumlah dilihat
2544
Jumlah diDownload
3142
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1321
Tanggal Pengundangan
12 November 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah