Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 14 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2022 dicabut

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2022

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan pembagian tugas bagi dua unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan, yaitu Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) dan Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH). Kedua unit tersebut bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal dan dipimpin masing-masing oleh seorang kepala untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan penunjang di bidang pengelolaan sungai serta rehabilitasi hutan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
14
Tahun
2022
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Juli 2022
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan
Jumlah dilihat
9846
Jumlah diDownload
1124
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
720
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah