Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 14 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2022 dicabut
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan pembagian tugas bagi dua unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan, yaitu Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) dan Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH). Kedua unit tersebut bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal dan dipimpin masing-masing oleh seorang kepala untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan penunjang di bidang pengelolaan sungai serta rehabilitasi hutan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2022
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Juli 2022
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan
- Jumlah dilihat
- 9846
- Jumlah diDownload
- 1124
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 720
- Tanggal Pengundangan
- 29 Juli 2022