Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 13 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2021 berlaku
Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penanggung jawab usaha untuk mengintegrasikan hasil pemantauan emisi industri secara otomatis dan terus-menerus (CEMS) ke dalam sistem informasi nasional bernama SISPEK. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan data yang benar, akurat, dan terintegrasi sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2021
- Tentang
- SISTEM INFORMASI PEMANTAUAN EMISI INDUSTRI SECARA TERUS MENERUS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Mei 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10090
- Jumlah diDownload
- 1374
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 549
- Tanggal Pengundangan
- 24 Mei 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA