Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 15 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2022 dicabut
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur struktur organisasi, kedudukan, serta tugas dan fungsi dari dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yaitu Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPLHK) dan Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri (SMKKN). BPLHK berfokus pada pelatihan aparatur dan nonaparatur, sementara SMKKN menyelenggarakan pendidikan menengah kejuruan kehutanan, keduanya berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2022
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Juli 2022
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Jumlah dilihat
- 7841
- Jumlah diDownload
- 758
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 721
- Tanggal Pengundangan
- 29 Juli 2022