Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 6 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2021 berlaku

Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permen LHK No. 6 Tahun 2021 mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai sisa usaha atau kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan, serta mengintegrasikan persetujuan teknis pengelolaan B3 ke dalam Persetujuan Lingkungan. Peraturan ini mendefinisikan B3 sebagai zat atau energi yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan, serta menetapkan pengelolaan B3 mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
6
Tahun
2021
Tentang
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 April 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
27956
Jumlah diDownload
23261
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
294
Tanggal Pengundangan
01 April 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah