Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permen LHK No. 6 Tahun 2021 mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai sisa usaha atau kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan, serta mengintegrasikan persetujuan teknis pengelolaan B3 ke dalam Persetujuan Lingkungan. Peraturan ini mendefinisikan B3 sebagai zat atau energi yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan, serta menetapkan pengelolaan B3 mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 April 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 27956
- Jumlah diDownload
- 23261
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 294
- Tanggal Pengundangan
- 01 April 2021