Kembali
Memuat PDF…
Pengolahan Air Limbah bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan usaha dan kegiatan pertambangan untuk mengolah air limbah menggunakan metode lahan basah buatan guna menurunkan beban pencemar sebelum dilepas ke lingkungan. Metode tersebut memanfaatkan ekosistem tergenang yang mengoptimalkan proses fisika dan biokimia melibatkan tanaman, mikroba, serta tanah untuk memurnikan air tercemar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENGOLAHAN AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE LAHAN BASAH BUATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 13919
- Jumlah diDownload
- 2220
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 374
- Tanggal Pengundangan
- 05 April 2022
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO