Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 7 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2018 berlaku
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyempurnaan nomenklatur dan tata cara pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kementerian ATR/BPN sebagai pengganti istilah Pegawai Tidak Tetap. PPNPN didefinisikan sebagai pegawai yang diangkat dalam jangka waktu tertentu dan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 April 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3824
- Jumlah diDownload
- 516
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 684
- Tanggal Pengundangan
- 23 Mei 2018