Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 7 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2018 berlaku

Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2018

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penyempurnaan nomenklatur dan tata cara pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kementerian ATR/BPN sebagai pengganti istilah Pegawai Tidak Tetap. PPNPN didefinisikan sebagai pegawai yang diangkat dalam jangka waktu tertentu dan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor
7
Tahun
2018
Tentang
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 April 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3824
Jumlah diDownload
516
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
684
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah