Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 18 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2018 berlaku

Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah nama Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat, sebagai penyesuaian terhadap perubahan nama kabupaten yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017. Dasar hukum utamanya adalah PP tersebut serta berbagai undang-undang dan peraturan menteri terkait tata ruang dan pertanahan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor
18
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4108
Jumlah diDownload
338
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1160
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah