Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 19 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2018 berlaku
Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah nama Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, menyesuaikan dengan perubahan nama daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2014.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1270
- Jumlah diDownload
- 392
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1309
- Tanggal Pengundangan
- 21 September 2018