Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 19 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2018 berlaku

Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah nama Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, menyesuaikan dengan perubahan nama daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2014.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor
19
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1270
Jumlah diDownload
392
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1309
Tanggal Pengundangan
21 September 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah