Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 14 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian agama 2024 berlaku

Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Nol Rupiah atas Jasa Layanan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan

Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa layanan nikah atau rujuk di luar KUA Kecamatan dapat dikenakan tarif nol rupiah bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi (dengan syarat melampirkan surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa yang diketahui camat) atau bagi mereka yang mengalami keadaan kahar (keadaan darurat bencana).

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
14
Tahun
2024
Tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Nol Rupiah atas Jasa Layanan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2024
Pejabat yang Menetapkan
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
924
Jumlah diDownload
439
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
417
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah