Kembali
Memuat PDF…
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Nol Rupiah atas Jasa Layanan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa layanan nikah atau rujuk di luar KUA Kecamatan dapat dikenakan tarif nol rupiah bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi (dengan syarat melampirkan surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa yang diketahui camat) atau bagi mereka yang mengalami keadaan kahar (keadaan darurat bencana).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Nol Rupiah atas Jasa Layanan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Juli 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- YAQUT CHOLIL QOUMAS
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 924
- Jumlah diDownload
- 439
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 417
- Tanggal Pengundangan
- 23 Juli 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA