Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 5 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian agama 2024 berlaku

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kementerian Agama untuk menjamin tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam penyelenggaraan program dan kegiatan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama guna meningkatkan kualitas tata kelola melalui proses pengendalian yang dijalankan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
5
Tahun
2024
Tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 April 2024
Pejabat yang Menetapkan
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1104
Jumlah diDownload
851
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
227
Tanggal Pengundangan
29 April 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah