Kembali
Memuat PDF…
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kementerian Agama untuk menjamin tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam penyelenggaraan program dan kegiatan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama guna meningkatkan kualitas tata kelola melalui proses pengendalian yang dijalankan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 April 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- YAQUT CHOLIL QOUMAS
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1104
- Jumlah diDownload
- 851
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 227
- Tanggal Pengundangan
- 29 April 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA