Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 21 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian agama 2024 berlaku

Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan

Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2024

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenag No. 21 Tahun 2024 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Agama No. 12 Tahun 2016 (yang telah diubah dengan Permenag No. 37 Tahun 2016) terkait pengelolaan PNBP atas biaya nikah dan rujuk di luar KUA. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan lama dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan untuk mewujudkan pengelolaan PNBP yang lebih efektif, efisien, dan menjamin kepastian hukum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
21
Tahun
2024
Tentang
Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2024
Pejabat yang Menetapkan
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
583
Jumlah diDownload
354
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
638
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah