Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2024
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenag No. 21 Tahun 2024 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Agama No. 12 Tahun 2016 (yang telah diubah dengan Permenag No. 37 Tahun 2016) terkait pengelolaan PNBP atas biaya nikah dan rujuk di luar KUA. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan lama dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan untuk mewujudkan pengelolaan PNBP yang lebih efektif, efisien, dan menjamin kepastian hukum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- YAQUT CHOLIL QOUMAS
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 583
- Jumlah diDownload
- 354
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 638
- Tanggal Pengundangan
- 07 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA