Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2025
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenag No. 14 Tahun 2025 mengatur tata cara wakaf benda bergerak berupa uang untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum. Peraturan ini mendefinisikan konsep wakaf uang, peran wakif dan nazhir, serta mekanisme pembuatan akta ikrar wakaf uang oleh pejabat berwenang bersama lembaga keuangan syariah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 September 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- NASARUDDIN UMAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 962
- Jumlah diDownload
- 759
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 776
- Tanggal Pengundangan
- 09 Oktober 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA