Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Tarutung
Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2025
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenag No. 41 Tahun 2025 mengubah struktur organisasi Institut Agama Kristen Negeri Tarutung dengan menambahkan Fakultas Sains dan Teknologi. Peraturan ini juga menetapkan susunan organisasi baru untuk fakultas-fakultas yang ada, termasuk penyesuaian unit kerja pada Fakultas Sains dan Teknologi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Tarutung
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- NASARUDDIN UMAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 522
- Jumlah diDownload
- 246
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1239
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA