Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 18 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian agama 2025 berlaku

Pengelolaan Dana Paramita

Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengelolaan Dana Paramita sebagai sumbangan wajib umat Buddha yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Paramita, dibentuk oleh Majelis Agama Buddha, dengan fokus pada perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengumpulan serta pendayagunaannya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
18
Tahun
2025
Tentang
Pengelolaan Dana Paramita
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
NASARUDDIN UMAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
670
Jumlah diDownload
362
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1031
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah