Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palangka Raya
Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Palangka Raya sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Universitas dipimpin oleh Rektor dan memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan akademik serta vokasi dalam rumpun ilmu agama, dengan fungsi mencakup perumusan kebijakan, pelaksanaan tridharma, pembinaan sivitas akademika, hingga sistem penjaminan mutu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palangka Raya
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- NASARUDDIN UMAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 694
- Jumlah diDownload
- 438
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1041
- Tanggal Pengundangan
- 11 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA