Kembali
Memuat PDF…
Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pendayagunaan zakat untuk usaha produktif guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mustahik, yang hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dasar mereka terpenuhi. Bentuk pendayagunaan mencakup pemberian modal usaha, fasilitasi sarana produksi, pelatihan, serta peningkatan akses pendidikan dan kualitas produksi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Oktober 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- NASARUDDIN UMAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 970
- Jumlah diDownload
- 489
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 834
- Tanggal Pengundangan
- 16 Oktober 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA