Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 16 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian agama 2025 berlaku

Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif

Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pendayagunaan zakat untuk usaha produktif guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mustahik, yang hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dasar mereka terpenuhi. Bentuk pendayagunaan mencakup pemberian modal usaha, fasilitasi sarana produksi, pelatihan, serta peningkatan akses pendidikan dan kualitas produksi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
16
Tahun
2025
Tentang
Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2025
Pejabat yang Menetapkan
NASARUDDIN UMAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
970
Jumlah diDownload
489
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
834
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah