Kembali
Memuat PDF…
Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 41 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah di BRIN berdasarkan tiga indikator utama: jumlah database/data yang dikelola, jumlah target pengolahan data yang dimanfaatkan, dan tingkat kompleksitas data. Kebutuhan ini digunakan sebagai dasar untuk rekrutmen jabatan baru serta kenaikan jenjang fungsional guna memastikan ketersediaan tenaga yang memadai untuk kegiatan analisis data ilmiah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2274
- Jumlah diDownload
- 553
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1285
- Tanggal Pengundangan
- 19 Desember 2022
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY