Kembali
Memuat PDF…
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Kebumian
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tugas teknis OR Ilmu Pengetahuan Kebumian dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan inovasi di bidang kebumian. Fungsi utamanya mencakup penyusunan rencana program, pelaksanaan teknis, pemberian bimbingan, kerja sama, hingga pemantauan dan evaluasi. Struktur organisasi dipimpin oleh Kepala OR yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala BRIN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN KEBUMIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 September 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- LAKSANA TRI HANDOKO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8162
- Jumlah diDownload
- 413
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1087
- Tanggal Pengundangan
- 24 September 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO