Kembali
Memuat PDF…
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tugas OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora untuk menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi di bidangnya. Fungsi utamanya meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan teknis, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, hingga pemantauan dan evaluasi. Organisasi ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BRIN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 September 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- LAKSANA TRI HANDOKO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora
- Jumlah dilihat
- 1863
- Jumlah diDownload
- 316
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1088
- Tanggal Pengundangan
- 24 September 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO