Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 32 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir untuk instansi pembina dan pengembang, dengan definisi beban kerja sebagai target pekerjaan dalam satuan waktu tertentu dan standar kemampuan rata-rata sebesar 1.250 jam per tahun.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 September 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- LAKSANA TRI HANDOKO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2481
- Jumlah diDownload
- 265
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1081
- Tanggal Pengundangan
- 24 September 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO