Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan riset dan inovasi nasional 2021 dicabut

Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2021

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran tunjangan kinerja bagi seluruh pegawai di lingkungan BRIN, termasuk PNS dan pegawai lainnya, dengan dasar penilaian capaian kinerja dan perilaku kerja. Ketentuan ini mencakup definisi istilah terkait seperti SKP, tugas belajar, serta pelatihan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kompetensi dan pengembangan karier.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Nomor
12
Tahun
2021
Tentang
PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 September 2021
Pejabat yang Menetapkan
LAKSANA TRI HANDOKO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Jumlah dilihat
8832
Jumlah diDownload
337
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1090
Tanggal Pengundangan
24 September 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah