Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2021
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran tunjangan kinerja bagi seluruh pegawai di lingkungan BRIN, termasuk PNS dan pegawai lainnya, dengan dasar penilaian capaian kinerja dan perilaku kerja. Ketentuan ini mencakup definisi istilah terkait seperti SKP, tugas belajar, serta pelatihan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kompetensi dan pengembangan karier.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 September 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- LAKSANA TRI HANDOKO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Jumlah dilihat
- 8832
- Jumlah diDownload
- 337
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1090
- Tanggal Pengundangan
- 24 September 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO
Relasi peraturan
Dicabut oleh