Kembali
Memuat PDF…
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati adalah unit nonstruktural di bawah Kepala BRIN yang bertugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, serta invensi dan inovasi di bidang hayati. Fungsi utamanya mencakup penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan teknis riset, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, hingga pemantauan dan evaluasi hasil kerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET ILMU PENGETAHUAN HAYATI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 September 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- LAKSANA TRI HANDOKO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3990
- Jumlah diDownload
- 300
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1086
- Tanggal Pengundangan
- 24 September 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO