Kembali
Memuat PDF…
Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penunjukan, tugas, dan kewenangan Pelaksana Tugas serta Pelaksana Harian di lingkungan BRIN untuk menjamin kelancaran operasional saat pejabat definitif berhalangan. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum mengenai batasan wewenang yang dapat diambil oleh Plt dan Plh dalam menjalankan fungsi kepemimpinan sementara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Agustus 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10218
- Jumlah diDownload
- 346
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 978
- Tanggal Pengundangan
- 30 Agustus 2021