Kembali
Memuat PDF…
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kesehatan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan BRIN No. 13 Tahun 2022 mengatur tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kesehatan yang dilaksanakan oleh Organisasi Riset Kesehatan. Organisasi ini dipimpin oleh Kepala OR dan berstruktur dalam tiga unit utama: Pusat Riset Biomedis, Pusat Riset Kedokteran Preklinis dan Klinis, serta Pusat Riset Kesehatan Masyarakat dan Gizi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Februari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7613
- Jumlah diDownload
- 445
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 218
- Tanggal Pengundangan
- 01 Maret 2022